Rabu, 04 Juli 2012

Syarat dan Adab Menuntut Ilmu Bagi Muslimah


Wanita adalah seorang pribadi yang dibebani kewajiban-kewajiban sebagaimana laki-laki. Maka wajib baginya untuk mencari ilmu tentang kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya agar ia dapat menunaikan itu dengan keyakinan.

Ketahuilah wahai muslimah, bahwa keluarnya wanita untuk menuntut ilmu adalah boleh (yang jika dia tidak mempelajari ilmu itu maka ibadahnya akan mengalami cacat). Islam memberikan syarat dan adab-adab kepada wanita ketika keluar rumah untuk menuntut ilmu. Diantara syarat yang paling penting adalah:

1. Tidak adanya mahrom yang dapat mengajarinya.

Jika ada mahrom yang dapat mengajarinya seperti ayah, saudara laki-laki atau suami maka itu telah mencukupi dia daripada keluar. Akan tetapi jika tidak ada yang dapat mengajarinya maka ia wajib bertanya dan belajar

2.Adanya kebutuhan yang mendesak untuk keluar rumah

seperti dia mempunyai masalah syar’i yang keadaannya mengharuskan untuk dijawab. Sedangkan ia tidak mendapati diantara mahramnya yang mengetahui jawabannya.

3. Memilih dengan baik kepada siapa dia bertanya.

Dia tidak bertanya kepada masyaikh laki-laki kecuali bila tidak ada wanita yang dapat mengajarinya. Dan dia tidak bertanya kepada masyaikh yang masih muda kecuali apabila tidak ada masyaikh yang sudah lanjut usia.

4. Mempersingkat waktu sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab.

Ketika masyaikh menjawab pertanyaannya, tidak boleh bagi wanita tersebut memperbanyak pembicaraan dengan masyaikh, karena khawatir terjadi fitnah.

5. Tidak bercampur baur atau menyepi dengan syaikh atau laki-laki yang ada dalam majelisnya.

Sabda Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam:

“Janganlah seorang laki-laki menyepi dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita itu”

(Hadits Shahih Bukhari, Muslim dan Nasa’i dalam usyroh an-nisaa’ 336).

Tidak diragukan lagi bahwa apabila seorang laki-laki dan seorang wanita berkumpul dalam satu tempat, maka setan bermaksud jahat terhadap keduanya. Setan membisikkan ke dalam hati-hati mereka agar saling melihat tempat kecantikan dan fitnah. Dan mereka tidak akan amandari fitnah ini kecuali dengan meninggalkanikhtilath dan khulwah dengan laki-laki asing.

6. Menundukkan pandangan dan bertanya dari balik hijab.

Firman Allah dalam QS:Al-Ahzab 53:

Apabila kalian meminta suatu keperluan kepada mereka/istri-istri Nabi, maka mintalah dari balik hijab/tabir. Apabila seorang wanita membuka tempat fitnah pada dirinya bagi laki-laki, maka dia telah menjadikan satu tempat masuk bagi syetanke dalam hatinya dan hati laki-laki itu.

Nabi Shallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kepada Bani Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapatkan hal itu.Maka zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan berucap, zinanya jiwa adalah berharap dan berkeinginan, dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakan hal itu”.

(Hadits Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i dalam al-Kubro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar